Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Barat, yang beroperasi di bidang pertanian. Perusahaan ini didirikan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dan menggantikan Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah (B.M.P.T.). Tujuan utama perusahaan ini adalah untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja. Perusahaan ini memiliki kewenangan untuk melakukan produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian serta pembukaan tanah pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 4.268.000,- dan dapat ditambah melalui Peraturan Pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang harus merupakan warga negara Indonesia. Perusahaan ini berkedudukan di Pontianak dan dapat memiliki cabang di Kalimantan Barat.