di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1963 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara
Juga dikenal sebagai: PP 13/1963 · PP No. 13 Tahun 1963 · PP Nomor 13 Tahun 1963
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara (B.P.U. MEKATANI) guna mengkoordinasikan dan mengawasi perusahaan-perusahaan mekanisasi pertanian negara. B.P.U. MEKATANI bertugas mengadakan kerja sama, menyelenggarakan, dan mengawasi pengelolaan perusahaan-perusahaan tersebut. Sebagian hak, kewajiban, dan kekayaan dari Badan Pimpinan Umum Perusahaan Pertanian Negara diserahkan kepada B.P.U. MEKATANI. B.P.U. MEKATANI berkedudukan di Jakarta dan dapat memiliki cabang dengan persetujuan Menteri. Modal awal ditetapkan sebesar Rp116.133.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi B.P.U. terdiri dari Presiden Direktur dan maksimal empat Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan dan pengelolaan kekayaan B.P.U. serta harus mengikuti petunjuk Menteri. B.P.U. juga bertanggung jawab atas perencanaan kerja dan anggaran perusahaan-perusahaan di bawahnya.