Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1963 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara

Juga dikenal sebagai: PP 13/1963 · PP No. 13 Tahun 1963 · PP Nomor 13 Tahun 1963

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1963Tanggal Penetapan:22 Mei 1963
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1963
Tanggal Penetapan22 Mei 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1961

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara (B.P.U. MEKATANI) guna mengkoordinasikan dan mengawasi perusahaan-perusahaan mekanisasi pertanian negara. B.P.U. MEKATANI bertugas mengadakan kerja sama, menyelenggarakan, dan mengawasi pengelolaan perusahaan-perusahaan tersebut. Sebagian hak, kewajiban, dan kekayaan dari Badan Pimpinan Umum Perusahaan Pertanian Negara diserahkan kepada B.P.U. MEKATANI. B.P.U. MEKATANI berkedudukan di Jakarta dan dapat memiliki cabang dengan persetujuan Menteri. Modal awal ditetapkan sebesar Rp116.133.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi B.P.U. terdiri dari Presiden Direktur dan maksimal empat Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan dan pengelolaan kekayaan B.P.U. serta harus mengikuti petunjuk Menteri. B.P.U. juga bertanggung jawab atas perencanaan kerja dan anggaran perusahaan-perusahaan di bawahnya.

(-)

(-)