Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Pertanian Negara

Juga dikenal sebagai: PP 32/1961 · PP No. 32 Tahun 1961 · PP Nomor 32 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Pertanian Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan29 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1959 tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 60) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1961 ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Pertanian Negara (BPU Pertani). Badan ini bertugas menjalankan fungsi Direksi perusahaan-perusahaan negara di bidang pertanian untuk meningkatkan efisiensi dan hasil guna. BPU Pertani juga mengambil alih hak, kewajiban, dan aset dari Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah yang dilebur ke dalamnya. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Modal awal ditetapkan sebesar Rp. 133.751.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi BPU Pertani terdiri dari seorang Presiden Direktur dan tiga Direktur yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Perusahaan bertujuan untuk mensinkronisasi dan mengkoordinasi kegiatan perusahaan negara di bidang pertanian untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.

1. Pemasaran hasil-hasil pertanian dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini, sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan.

(-)