Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimatan Tengah

Juga dikenal sebagai: PP 41/1961 · PP No. 41 Tahun 1961 · PP Nomor 41 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1959 tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah (B.M.P.T.) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara di bawah lingkup Departemen Pertanian.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Tengah, yang berfungsi sebagai badan hukum di bidang pertanian. Perusahaan ini didirikan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, dengan tujuan utama untuk meningkatkan ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin. Perusahaan ini memiliki kewenangan untuk melakukan produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil-hasil pertanian, serta pembukaan tanah pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 2.225.000,- dan dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dan semua pegawai harus warga negara Indonesia. Perusahaan juga diwajibkan untuk memberikan laporan berkala dan tahunan kepada Menteri.

1. Pemasaran hasil-hasil pertanian dari perusahaan tersebut dalam Pasal 1, sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan.

(-)