Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Kalimantan Tengah, yang berfungsi sebagai badan hukum di bidang pertanian. Perusahaan ini didirikan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, dengan tujuan utama untuk meningkatkan ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin. Perusahaan ini memiliki kewenangan untuk melakukan produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil-hasil pertanian, serta pembukaan tanah pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 2.225.000,- dan dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dan semua pegawai harus warga negara Indonesia. Perusahaan juga diwajibkan untuk memberikan laporan berkala dan tahunan kepada Menteri.