Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 Tahun 2019

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 21/9/PBI/2019 · Peraturan BI No. 21/9/PBI/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2019Tanggal Penetapan:30 Agustus 2019
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaLaporan Bank Umum Terintegrasi
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku30 Agustus 2019
Tanggal Penetapan30 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011. 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/2/PBI/2010. 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum. 4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum. 5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/4/PBI/2013 tentang Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan Bank Indonesia akan informasi yang lengkap, akurat, dan tepat waktu dari bank. Informasi ini juga diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan. Tujuan utama adalah mengurangi beban pelaporan bank dan meningkatkan kualitas data melalui sistem pelaporan terintegrasi berbasis metadata.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bank umum untuk menyusun dan menyampaikan laporan terintegrasi kepada Bank Indonesia. Laporan harus disusun secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Bank wajib menunjuk petugas dan penanggung jawab laporan. Laporan terdiri dari informasi keuangan, risiko, kegiatan sistem pembayaran, dan data pokok. Penyampaian laporan dilakukan secara terpusat dan dapat dilakukan secara individual, gabungan, atau konsolidasi. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, Pelapor tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan sampai dengan data akhir bulan Agustus 2020 sebagaimana diatur dalam peraturan-peraturan sebelumnya. 2. Semua istilah laporan yang ada sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku harus dimaknai sebagai Laporan Bank Umum Terintegrasi sejak data bulan September 2020.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau kewajiban membayar. 2. Kewajiban membayar dikenakan untuk keterlambatan atau ketidakterpenuhinya penyampaian laporan, dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan frekuensi laporan.