1. Bank Pelapor yang terlambat menyampaikan Laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 per cakupan Laporan per Hari Kerja keterlambatan.
2. Bank Pelapor yang terlambat menyampaikan koreksi Laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 per cakupan Laporan per Hari Kerja keterlambatan.
3. Bank Pelapor yang menyampaikan koreksi Laporan atas inisiatif Bank Pelapor setelah melampaui batas waktu keterlambatan penyampaian koreksi Laporan, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 per item kesalahan Laporan dan paling banyak seluruhnya sebesar Rp5.000.000,00 per cakupan Laporan.
4. Dalam hal berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Bank Indonesia atas Laporan yang telah disampaikan oleh Bank Pelapor ditemukan kesalahan, maka Bank Pelapor dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 per item kesalahan Laporan dan paling banyak seluruhnya sebesar Rp10.000.000,00 per cakupan Laporan.
5. Bank Pelapor yang dinyatakan tidak menyampaikan Laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 per cakupan Laporan.
6. Bank Pelapor yang menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan secara Offline pada periode penyampaian Online tanpa memenuhi persyaratan, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp500.000,00 untuk setiap penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan.
7. Bank yang telah dikenakan sanksi tetap diwajibkan untuk menyampaikan Laporan dimaksud.
8. Bank Pelapor yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dalam rangka kepatuhan Laporan dan/atau sanksi dalam rangka pembinaan serta pengawasan Bank.