di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/12/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/26/PBI/2003 tentang Laporan Bulanan Bank Umum Syariah
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 13/12/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/12/PBI/2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, akurasi, dan kelengkapan Laporan Bulanan Bank Umum Syariah dengan mempersiapkan infrastruktur pendukung dan pihak terkait. Selain itu, penyesuaian batas waktu penyampaian laporan diperlukan untuk meningkatkan ketersediaan data perbankan guna pengambilan keputusan yang lebih cepat di bidang moneter dan perbankan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban Bank Pelapor untuk menyampaikan laporan bulanan dan koreksi laporan kepada Bank Indonesia paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Penyampaian laporan dapat dilakukan secara online, termasuk pada hari libur. Bank Pelapor yang tidak dapat menyampaikan laporan secara online karena kendala teknis harus menyampaikannya secara offline. Peraturan ini juga menetapkan sanksi bagi keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan.