Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/12/PBI/2011

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/12/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/26/PBI/2003 tentang Laporan Bulanan Bank Umum Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 13/12/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/12/PBI/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2011Tanggal Penetapan:17 Maret 2011
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/26/PBI/2003 tentang Laporan Bulanan Bank Umum Syariah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku17 Maret 2011
Tanggal Penetapan17 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/26/PBI/2003 tentang Laporan Bulanan Bank Umum Syariah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, akurasi, dan kelengkapan Laporan Bulanan Bank Umum Syariah dengan mempersiapkan infrastruktur pendukung dan pihak terkait. Selain itu, penyesuaian batas waktu penyampaian laporan diperlukan untuk meningkatkan ketersediaan data perbankan guna pengambilan keputusan yang lebih cepat di bidang moneter dan perbankan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban Bank Pelapor untuk menyampaikan laporan bulanan dan koreksi laporan kepada Bank Indonesia paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Penyampaian laporan dapat dilakukan secara online, termasuk pada hari libur. Bank Pelapor yang tidak dapat menyampaikan laporan secara online karena kendala teknis harus menyampaikannya secara offline. Peraturan ini juga menetapkan sanksi bagi keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan.

1. Kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini mulai diberlakukan sejak pelaporan data bulan Maret 2011 yang disampaikan pada bulan April 2011.

1. Bank Pelapor yang terlambat menyampaikan Laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 per hari kerja keterlambatan. 2. Bank Pelapor yang tidak menyampaikan Laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00. 3. Bank Pelapor yang terlambat menyampaikan koreksi Laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 per hari kerja keterlambatan.