1. Bank Pelapor yang terlambat menyampaikan Laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,- per hari kerja keterlambatan.
2. Bank Pelapor yang tidak menyampaikan Laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,-.
3. Bank Pelapor yang terlambat menyampaikan koreksi Laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,- per hari kerja keterlambatan.
4. Bank Pelapor yang menyampaikan koreksi Laporan setelah batas waktu dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,- per item kesalahan, maksimal Rp5.000.000,-.
5. Kesalahan Laporan yang ditemukan oleh Bank Indonesia dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,- per item kesalahan, maksimal Rp10.000.000,-.
6. Bank Pelapor yang menyampaikan Laporan secara off-line tanpa memenuhi persyaratan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp500.000,- per penyampaian.