di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/21/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Laporan Bulanan Bank Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 2/21/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/21/PBI/2000
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur mengenai kewajiban bank umum untuk menyampaikan laporan bulanan kepada Bank Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan akan informasi yang lebih lengkap dan akurat mengenai keadaan keuangan dan kegiatan usaha bank, termasuk yang dilakukan di luar negeri, untuk mendukung penetapan kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan perbankan. Selain itu, peraturan ini juga menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan standar akuntansi keuangan yang baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi bank yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan, serta yang menyampaikan laporan secara off line tanpa memenuhi persyaratan.