di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/40/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/40/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/40/PBI/2008
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penyusunan laporan bulanan bank umum. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan akan informasi keuangan dan kegiatan usaha bank yang lebih komprehensif untuk mendukung pengambilan kebijakan di bidang moneter, sistem pembayaran, dan pengawasan perbankan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bank pelapor untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Bank pelapor juga diwajibkan memiliki sistem dan prosedur konversi data serta menunjuk petugas yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyampaian laporan. Laporan yang harus disusun meliputi laporan per kantor, laporan gabungan, laporan perusahaan anak, dan laporan konsolidasi. Bank pelapor juga diwajibkan menyampaikan koreksi atas kesalahan laporan yang telah disampaikan.