Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/40/PBI/2008 Tahun 2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/40/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/40/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/40/PBI/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2008Tanggal Penetapan:24 Desember 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/21/PBI/2000 tanggal 19 September 2000 tentang Laporan Bulanan Bank Umum.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penyusunan laporan bulanan bank umum. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan akan informasi keuangan dan kegiatan usaha bank yang lebih komprehensif untuk mendukung pengambilan kebijakan di bidang moneter, sistem pembayaran, dan pengawasan perbankan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bank pelapor untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Bank pelapor juga diwajibkan memiliki sistem dan prosedur konversi data serta menunjuk petugas yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyampaian laporan. Laporan yang harus disusun meliputi laporan per kantor, laporan gabungan, laporan perusahaan anak, dan laporan konsolidasi. Bank pelapor juga diwajibkan menyampaikan koreksi atas kesalahan laporan yang telah disampaikan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, Bank Pelapor tetap diwajibkan untuk menyampaikan Laporan sampai dengan data bulan April 2009 sebagaimana diatur dalam PBI Nomor 2/21/PBI/2000 tanggal 19 September 2000 tentang Laporan Bulanan Bank Umum.

1. Bank Pelapor yang terlambat menyampaikan Laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 per Laporan per hari kerja keterlambatan. 2. Bank Pelapor yang terlambat menyampaikan koreksi Laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 per koreksi Laporan per penyampaian per hari kerja keterlambatan. 3. Bank Pelapor yang menyampaikan koreksi Laporan atas inisiatif Bank Pelapor setelah melampaui batas waktu keterlambatan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 per item kesalahan Laporan dan paling banyak seluruhnya sebesar Rp5.000.000,00 per Laporan. 4. Bank Pelapor yang menyampaikan koreksi Laporan atas dasar temuan Bank Indonesia setelah melampaui batas waktu keterlambatan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 per item kesalahan Laporan dan paling banyak seluruhnya sebesar Rp10.000.000,00 per Laporan. 5. Bank Pelapor yang dinyatakan tidak menyampaikan Laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 per Laporan.