Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/18/PBI/2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/18/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 11/18/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/18/PBI/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2009Tanggal Penetapan:3 Juni 2009
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku29 Mei 2009
Tanggal Penetapan03 Juni 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 205, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4950). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/21/PBI/2000 tanggal 19 September 2000 tentang Laporan Bulanan Bank Umum, terhitung sejak pelaporan data bulan Januari 2010.

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian sanksi bagi Bank Pelapor yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan, serta pengaturan masa peralihan terkait dengan batas waktu penyampaian laporan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk penerapan Laporan Bulanan Bank Umum yang lebih efektif, akurat, dan lengkap, serta untuk meningkatkan kesiapan Bank Pelapor dalam memenuhi ketentuan pelaporan. Penundaan pemberlakuan sanksi administratif dan perpanjangan masa peralihan juga menjadi pertimbangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 16 mengenai sanksi keterlambatan dan ketidaksesuaian laporan.
  2. Penambahan Pasal 22A, 22B, dan 22C mengenai pengaturan batas waktu penyampaian laporan selama masa peralihan (data bulan Mei 2009 hingga Desember 2009).
  3. Perubahan Pasal 24 mengenai pencabutan PBI Nomor 2/21/PBI/2000.
  4. Perubahan Pasal 25 mengenai pemberlakuan ketentuan sanksi.

Bank Pelapor tetap diwajibkan menyampaikan laporan sesuai PBI Nomor 2/21/PBI/2000 sampai data bulan Desember 2009.

1. Bank Pelapor tetap diwajibkan untuk menyampaikan Laporan sebagaimana diatur dalam PBI Nomor 2/21/PBI/2000 tanggal 19 September 2000 tentang Laporan Bulanan Bank Umum sampai dengan data bulan Desember 2009. 2. Batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan dalam masa peralihan yaitu untuk data bulan Mei 2009 yang disampaikan pada bulan Juni 2009 sampai dengan data bulan Desember 2009 yang disampaikan pada bulan Januari 2010 diatur sebagai berikut: a. Laporan per Kantor dan/atau koreksi Laporan per Kantor disampaikan kepada Bank Indonesia setiap bulan paling lambat tanggal 17 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan. b. Laporan Gabungan dan/atau koreksi Laporan Gabungan disampaikan kepada Bank Indonesia setiap bulan paling lambat pada tanggal 22 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan. c. Laporan Perusahaan Anak dan/atau koreksi Laporan Perusahaan Anak disampaikan kepada Bank Indonesia setiap triwulan paling lambat pada tanggal 7 bulan kedua setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan. d. Laporan Konsolidasi dan/atau koreksi Laporan Konsolidasi disampaikan kepada Bank Indonesia setiap triwulan paling lambat pada tanggal 7 bulan kedua setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan. 3. Dalam masa peralihan, Bank Pelapor dinyatakan terlambat apabila: a. menyampaikan Laporan per Kantor dan/atau koreksi Laporan per Kantor melampaui batas waktu sampai dengan tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan; b. menyampaikan Laporan Gabungan dan/atau koreksi Laporan Gabungan melampaui batas waktu sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan; c. menyampaikan Laporan Perusahaan Anak dan/atau koreksi Laporan Perusahaan Anak melampaui batas waktu sampai dengan tanggal 12 bulan kedua setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan; d. menyampaikan Laporan Konsolidasi dan/atau koreksi Laporan Konsolidasi melampaui batas waktu sampai dengan tanggal 12 bulan kedua setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan. 4. Dalam masa peralihan, Bank Pelapor dinyatakan tidak menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan, apabila Bank Indonesia belum menerima Laporan dan/atau koreksi Laporan sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

1. Bank Pelapor yang terlambat menyampaikan Laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 per Laporan per hari kerja keterlambatan. 2. Bank Pelapor yang terlambat menyampaikan koreksi Laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 per hari kerja keterlambatan. 3. Bank Pelapor yang menyampaikan koreksi Laporan atas inisiatif Bank Pelapor setelah melampaui batas waktu keterlambatan penyampaian koreksi Laporan, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 per item kesalahan Laporan dan paling banyak seluruhnya sebesar Rp5.000.000,00 per Laporan. 4. Bank Pelapor yang menyampaikan koreksi Laporan atas dasar temuan Bank Indonesia setelah melampaui batas waktu keterlambatan penyampaian koreksi Laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 per item kesalahan Laporan dan paling banyak seluruhnya sebesar Rp10.000.000,00 per Laporan. 5. Bank Pelapor yang dinyatakan tidak menyampaikan Laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 per Laporan.