di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/18/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 11/18/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/18/PBI/2009
Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian sanksi bagi Bank Pelapor yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan, serta pengaturan masa peralihan terkait dengan batas waktu penyampaian laporan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk penerapan Laporan Bulanan Bank Umum yang lebih efektif, akurat, dan lengkap, serta untuk meningkatkan kesiapan Bank Pelapor dalam memenuhi ketentuan pelaporan. Penundaan pemberlakuan sanksi administratif dan perpanjangan masa peralihan juga menjadi pertimbangan.
Ketentuan Substansial:
Bank Pelapor tetap diwajibkan menyampaikan laporan sesuai PBI Nomor 2/21/PBI/2000 sampai data bulan Desember 2009.