Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/2/PBI/2010 Tahun 2010

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/2/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 12/2/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/2/PBI/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2010Tanggal Penetapan:5 Februari 2010
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku05 Februari 2010
Tanggal Penetapan05 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, akurasi, dan kelengkapan Laporan Bulanan Bank Umum dengan menyesuaikan batas waktu penyampaian laporan. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan Bank Pelapor dalam memenuhi ketentuan pelaporan. Ketentuan substansial meliputi kewajiban Bank Pelapor untuk menyampaikan laporan per kantor, laporan gabungan, laporan perusahaan anak, dan laporan konsolidasi dengan batas waktu yang telah ditentukan. Bank Pelapor juga diwajibkan untuk menyampaikan koreksi laporan jika diperlukan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Bank Pelapor dan Bank Indonesia dalam hal pelaporan dan koreksi laporan.

1. Batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan untuk data bulan Januari 2010 sampai dengan data bulan Juni 2010 diatur dengan ketentuan khusus. 2. Dalam masa peralihan, Bank Pelapor dinyatakan terlambat jika melampaui batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 22A dan Pasal 22B. 3. Batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan untuk data bulan Juli 2010 sampai dengan data bulan Desember 2010 diatur dengan ketentuan khusus. 4. Dalam masa peralihan, Bank Pelapor dinyatakan terlambat jika melampaui batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 22D dan Pasal 22E.

1. Bank Pelapor yang terlambat menyampaikan Laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 per hari kerja keterlambatan. 2. Keterlambatan koreksi Laporan dikenakan sanksi sebesar Rp100.000,00 per hari kerja keterlambatan. 3. Kesalahan Laporan atas inisiatif Bank dikenakan sanksi sebesar Rp50.000,00 per item kesalahan, maksimal Rp5.000.000,00 per Laporan. 4. Kesalahan Laporan atas temuan Bank Indonesia dikenakan sanksi sebesar Rp100.000,00 per item kesalahan, maksimal Rp10.000.000,00 per Laporan. 5. Bank yang tidak menyampaikan Laporan dikenakan sanksi sebesar Rp50.000.000,00 per Laporan.