Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Laporan Berkala Bank Umum (LBBU) yang wajib disusun dan disampaikan oleh Bank Umum dan Unit Usaha Syariah (UUS) kepada Bank Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penetapan kebijakan moneter, pemantauan stabilitas sistem keuangan, dan kondisi bank melalui data dan informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri perbankan. Bank dan UUS wajib menyusun dan menyampaikan LBBU secara akurat, lengkap, dan tepat waktu, yang meliputi data dana pihak ketiga, pos-pos neraca mingguan, dana pihak ketiga milik pemerintah, maturity profile, batas maksimum pemberian kredit, restrukturisasi kredit/pembiayaan, deposan dan debitur inti, serta sensitivity to market risk (tergantung pada jenis bank dan prinsip operasionalnya). Peraturan ini juga mengatur periode data dan posisi LBBU, periode penyampaian LBBU, metode penyampaian (online atau offline), serta tanggung jawab Bank dan UUS terkait penyusunan dan penyampaian LBBU. Bank dan UUS bertanggung jawab atas keakuratan data dan wajib menunjuk petugas dan penanggung jawab LBBU.