Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan dan pengendalian stabilitas sistem keuangan melalui penyediaan data dan informasi bank yang akurat, lengkap, dan tepat waktu. Perubahan ini mencakup penyesuaian periode penyampaian laporan dan penambahan beberapa jenis laporan yang harus disampaikan oleh bank umum, bank umum syariah, dan unit usaha syariah. Bank dan unit usaha syariah diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan berkala bank umum (LBBU) secara akurat, lengkap, dan tepat waktu. Laporan ini harus disampaikan oleh kantor pusat bank dan unit usaha syariah, serta mencakup berbagai data seperti dana pihak ketiga, pos-pos neraca mingguan, profil maturitas, dan batas maksimum pemberian kredit. Selain itu, terdapat ketentuan khusus untuk bank umum konvensional yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak, yang harus menyusun laporan secara konsolidasi.