Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/27/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/27/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/17/PBI/2001 tentang Laporan Berkala Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/27/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/27/PBI/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2005Tanggal Penetapan:24 Agustus 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/17/PBI/2001 tentang Laporan Berkala Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku26 Agustus 2005
Tanggal Penetapan24 Agustus 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/17/PBI/2001 tentang Laporan Berkala Bank Umum.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/27/PBI/2005 ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara penyusunan dan sistem penyampaian laporan berkala bank umum agar lebih efisien dan tepat waktu. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung kebijakan moneter dan pengawasan bank berbasis risiko dengan data yang akurat. Peraturan ini mengatur penyusunan Laporan Berkala Bank Umum (LBBU) yang meliputi data dana pihak ketiga, pos-pos neraca mingguan, maturity profile, dan batas maksimum pemberian kredit. Laporan disusun dalam empat periode setiap bulan dengan ketentuan penyampaian yang telah ditetapkan. Bank wajib melakukan koreksi jika ditemukan kesalahan dalam LBBU yang telah disampaikan.

(-)

(-)