Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi. Perubahan tersebut meliputi:
- Penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan untuk data akhir bulan Desember 2019 sampai dengan data akhir bulan Juni 2021, serta penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan sejak data bulan Juli 2021.
- Perubahan judul Bagian Kesatu dan Bagian Kedua BAB V yang berkaitan dengan periode penyampaian laporan.
- Pencabutan dan pernyataan tidak berlaku terhadap beberapa ketentuan mengenai penyusunan dan penyampaian laporan tertentu sejak data bulan Juni 2020, Desember 2020, Januari 2021, dan Maret 2021.
- Pencabutan dan pernyataan tidak berlaku terhadap beberapa Peraturan Bank Indonesia terkait laporan berkala bank umum, laporan bulanan bank umum, laporan harian bank umum, laporan kantor pusat bank umum, dan laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah, sejak data bulan Juli 2021.
- Pencabutan dan pernyataan tidak berlaku terhadap ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan angka 65 Lampiran II Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020.