Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/22/PBI/2020

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/22/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 Tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 22/22/PBI/2020 · Peraturan BI No. 22/22/PBI/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 Tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6377)

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi. Perubahan tersebut meliputi: - Penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan untuk data akhir bulan Desember 2019 sampai dengan data akhir bulan Juni 2021, serta penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan sejak data bulan Juli 2021. - Perubahan judul Bagian Kesatu dan Bagian Kedua BAB V yang berkaitan dengan periode penyampaian laporan. - Pencabutan dan pernyataan tidak berlaku terhadap beberapa ketentuan mengenai penyusunan dan penyampaian laporan tertentu sejak data bulan Juni 2020, Desember 2020, Januari 2021, dan Maret 2021. - Pencabutan dan pernyataan tidak berlaku terhadap beberapa Peraturan Bank Indonesia terkait laporan berkala bank umum, laporan bulanan bank umum, laporan harian bank umum, laporan kantor pusat bank umum, dan laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah, sejak data bulan Juli 2021. - Pencabutan dan pernyataan tidak berlaku terhadap ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan angka 65 Lampiran II Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020.

1. Pelapor tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan sampai dengan data akhir bulan Juni 2021 sebagaimana diatur dalam: a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum; b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/2/PBI/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum; c. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum; d. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum; dan e. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/4/PBI/2013 tentang Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

(-)