di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/12/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 14/12/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/12/PBI/2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas tugas Bank Indonesia dalam bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran dengan menyediakan informasi yang tepat waktu, benar, dan lengkap. Penyesuaian batas waktu penyampaian laporan dan penambahan beberapa laporan diperlukan untuk mencapai tujuan ini.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban Bank Pelapor untuk menyusun dan menyampaikan laporan secara mingguan, bulanan, triwulanan, dan tahunan kepada Bank Indonesia. Bank Pelapor harus menunjuk Person In-Charge (PIC) untuk laporan dan melaporkan perubahan PIC secara On-Line. Laporan mencakup berbagai aspek seperti proyeksi arus kas, kegiatan kustodian, dan transaksi perbankan melalui e-banking. Bank Pelapor juga diwajibkan menyampaikan laporan tepat waktu dan melakukan koreksi jika ada kesalahan data.