Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran dengan menyediakan informasi yang tepat waktu, aman, akurat, dan mudah diakses. Untuk mencapai tujuan ini, peraturan ini menetapkan sistem pelaporan bulanan dan triwulanan melalui Sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU). Bank Pelapor, termasuk kantor pusat bank, kantor cabang bank asing, dan unit usaha syariah, diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan yang mencakup kegiatan kustodian, SKBDN, APMK, remittance TKI, mutasi rekening pemerintah, dan penanganan pengaduan nasabah. Bank Pelapor bertanggung jawab atas kelengkapan dan keakuratan laporan, serta harus menunjuk Person In-Charge (PIC) untuk komunikasi dengan Bank Indonesia. Penyampaian laporan dilakukan secara online melalui Sistem LKPBU, dengan ketentuan koreksi dan sanksi bagi keterlambatan atau ketidakakuratan laporan.