Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/3/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/3/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/3/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/3/PBI/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2008Tanggal Penetapan:4 Februari 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaLaporan Kantor Pusat Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku04 Februari 2008
Tanggal Penetapan04 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Nomor 27/31/ULN tanggal 10 Januari 1995 perihal Laporan Mengenai Transfer Valuta Asing Oleh Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran dengan menyediakan informasi yang tepat waktu, aman, akurat, dan mudah diakses. Untuk mencapai tujuan ini, peraturan ini menetapkan sistem pelaporan bulanan dan triwulanan melalui Sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU). Bank Pelapor, termasuk kantor pusat bank, kantor cabang bank asing, dan unit usaha syariah, diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan yang mencakup kegiatan kustodian, SKBDN, APMK, remittance TKI, mutasi rekening pemerintah, dan penanganan pengaduan nasabah. Bank Pelapor bertanggung jawab atas kelengkapan dan keakuratan laporan, serta harus menunjuk Person In-Charge (PIC) untuk komunikasi dengan Bank Indonesia. Penyampaian laporan dilakukan secara online melalui Sistem LKPBU, dengan ketentuan koreksi dan sanksi bagi keterlambatan atau ketidakakuratan laporan.

(-)

1. Bank Pelapor yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp500.000,00 per form per Hari Kerja keterlambatan, dengan batas maksimum Rp7.500.000,00 atau Rp15.000.000,00 tergantung jenis laporan. 2. Keterlambatan koreksi laporan dikenakan sanksi Rp50.000,00 per form per Hari Kerja keterlambatan, maksimum Rp750.000,00. 3. Laporan yang tidak lengkap, tidak benar, dan tidak akurat dikenakan sanksi Rp50.000,00 per item data, maksimum Rp1.000.000,00 per form.