Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/9/PBI/2010

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/9/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 12/9/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/9/PBI/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2010Tanggal Penetapan:29 Juni 2010
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPrinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku29 Juni 2010
Tanggal Penetapan29 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur prinsip kehati-hatian dalam aktivitas keagenan produk keuangan luar negeri oleh bank umum. Latar belakang peraturan ini adalah pesatnya inovasi produk keuangan dan meningkatnya keterkaitan pasar keuangan global yang menimbulkan risiko bagi bank dan nasabah. Oleh karena itu, bank diwajibkan menerapkan manajemen risiko dan meningkatkan transparansi informasi. Ketentuan substansial meliputi persyaratan bagi bank untuk memperoleh persetujuan prinsip dari Bank Indonesia sebelum melakukan aktivitas keagenan, serta kriteria produk dan penerbit produk keuangan luar negeri yang dapat diageni. Bank juga harus mengklasifikasikan nasabah menjadi nasabah retail dan non-retail, dan hanya menawarkan produk keuangan luar negeri kepada nasabah non-retail. Selain itu, bank wajib menerapkan manajemen risiko yang mencakup pengawasan aktif, kecukupan kebijakan, dan sistem pengendalian intern.

  1. Bank yang telah melakukan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri sebelum ketentuan ini berlaku wajib mengajukan permohonan izin dan melaporkan Produk Keuangan Luar Negeri yang telah diageni kepada Bank Indonesia paling lambat 3 bulan sejak berlakunya Peraturan ini.
  2. Bank yang tidak mengajukan permohonan dalam jangka waktu 3 bulan dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (1).
  3. Bank yang belum sepenuhnya menerapkan manajemen risiko wajib menyampaikan laporan langkah-langkah penyelesaian permasalahan paling lambat 3 bulan setelah berlakunya Peraturan ini.
  4. Bank wajib menyelesaikan permasalahan selambat-lambatnya 6 bulan sejak batas akhir penyampaian laporan.
  5. Bank wajib menyampaikan laporan Produk Keuangan Luar Negeri yang telah dipasarkan paling lambat 3 bulan sejak berlakunya Peraturan ini.
  6. Bank yang tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu 3 bulan dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
  7. Bank yang mengageni Instrumen Investasi Asing Efek tanpa izin wajib memenuhi ketentuan otoritas pasar modal di Indonesia.
  8. Bank dapat menatausahakan Produk Keuangan Luar Negeri sampai jatuh tempo atau melakukan early termination atas dasar kesepakatan dengan Nasabah.

  1. Bank yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan Bank, larangan kegiatan kliring, pembekuan dan pencabutan persetujuan kegiatan usaha, pemberhentian pengurus, dan/atau pencantuman dalam daftar orang tercela di bidang perbankan.
  2. Bank yang melanggar ketentuan transaksi valuta asing dikenakan sanksi sesuai ketentuan Bank Indonesia.
  3. Bank yang melanggar ketentuan pasar modal akan dilaporkan kepada otoritas pasar modal Indonesia.