di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/9/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 12/9/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/9/PBI/2010
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur prinsip kehati-hatian dalam aktivitas keagenan produk keuangan luar negeri oleh bank umum. Latar belakang peraturan ini adalah pesatnya inovasi produk keuangan dan meningkatnya keterkaitan pasar keuangan global yang menimbulkan risiko bagi bank dan nasabah. Oleh karena itu, bank diwajibkan menerapkan manajemen risiko dan meningkatkan transparansi informasi. Ketentuan substansial meliputi persyaratan bagi bank untuk memperoleh persetujuan prinsip dari Bank Indonesia sebelum melakukan aktivitas keagenan, serta kriteria produk dan penerbit produk keuangan luar negeri yang dapat diageni. Bank juga harus mengklasifikasikan nasabah menjadi nasabah retail dan non-retail, dan hanya menawarkan produk keuangan luar negeri kepada nasabah non-retail. Selain itu, bank wajib menerapkan manajemen risiko yang mencakup pengawasan aktif, kecukupan kebijakan, dan sistem pengendalian intern.