Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.03/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oLeh Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 8/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 8/POJK.03/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2016Tanggal Penetapan:26 Januari 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPrinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oLeh Bank Umum
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku27 Januari 2016
Tanggal Penetapan26 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/9/PBI/2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Aktivitas Produk Keuangan Luar Negeri.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang prinsip kehati-hatian bagi Bank Umum dalam melaksanakan aktivitas keagenan produk keuangan luar negeri. Latar belakangnya adalah pesatnya inovasi produk keuangan dan meningkatnya keterkaitan pasar keuangan global, yang berpotensi menimbulkan risiko bagi bank dan nasabah.

Ketentuan Substansial:

Bank hanya dapat melakukan aktivitas keagenan setelah memperoleh persetujuan dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagai agen Instrumen Investasi Asing Efek. Bank dilarang menjadi sub-agen. Produk keuangan yang dapat diageni harus terdaftar di otoritas berwenang di negara penerbit dan dilaporkan ke OJK. Produk berupa Instrumen Investasi Asing Selain Efek harus berupa Structured Product yang diterbitkan oleh bank di luar negeri yang memiliki kantor cabang di Indonesia dan dikaitkan dengan nilai tukar atau suku bunga.

Bank wajib menetapkan klasifikasi nasabah (retail dan non-retail) dan dilarang menawarkan produk keuangan luar negeri kepada nasabah retail. Penerapan manajemen risiko secara efektif juga diwajibkan, mencakup pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan, sistem, dan prosedur, serta pengendalian intern. Bank wajib memberikan informasi yang transparan kepada nasabah mengenai produk yang ditawarkan, termasuk risiko dan bukan merupakan bagian dari program penjaminan pemerintah.

Bank dilarang melakukan tindakan yang dapat membuat nasabah menganggap produk keuangan luar negeri sebagai produk Bank atau memberikan jaminan atas produk tersebut. OJK berwenang menghentikan aktivitas keagenan jika tidak sesuai dengan peraturan atau membahayakan Bank. Bank wajib menerapkan customer due diligence untuk mencegah pencucian uang.

(-)

1. Bank yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan Bank, pembekuan atau pencabutan izin kegiatan usaha, pemberhentian pengurus Bank, dan/atau pencantuman dalam daftar tidak lulus di bidang perbankan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (2) huruf c juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah.