Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 11/10/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/10/PBI/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2009Tanggal Penetapan:19 Maret 2009
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/3/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional. 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/7/PBI/2007 tanggal 4 Mei 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jasa perbankan syariah dengan memperbanyak jumlah kantor bank syariah dan memperkuat unit usaha syariah pada bank umum konvensional. Unit usaha syariah harus berkembang secara sehat dan profesional dengan dukungan manajemen dan modal yang memadai. Peraturan ini mengatur pembukaan unit usaha syariah (UUS) oleh bank umum konvensional (BUK) dengan izin Bank Indonesia, menetapkan modal kerja minimum, dan mengatur persyaratan untuk direktur, dewan pengawas syariah, dan pejabat eksekutif. UUS wajib melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian, serta dapat melakukan kegiatan perbankan syariah dalam bidang devisa dengan izin Bank Indonesia. Pembukaan kantor cabang syariah dan kegiatan perbankan elektronis juga diatur dalam peraturan ini.

1. UUS yang telah berdiri sebelum berlakunya ketentuan ini dinyatakan telah memiliki izin usaha sebagai UUS berdasarkan Peraturan Bank Indonesia ini. 2. UUS yang belum memenuhi ketentuan mengenai modal kerja dan ketentuan rangkap jabatan anggota DPS wajib memenuhi ketentuan dimaksud paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.

1. BUK yang memiliki UUS yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis dan denda uang sebesar Rp 1.000.000,00 per hari kerja keterlambatan untuk setiap laporan dan/atau pengumuman. 3. Pencabutan izin usaha UUS dapat dikenakan jika ketentuan dalam Pasal 17 tidak dipenuhi.