Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/7/PBI/2007

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/7/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 9/7/PBI/2007 · Peraturan BI No. 9/7/PBI/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2007Tanggal Penetapan:4 Mei 2007
Perbankan & Lembaga Keuangan