di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/6/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 14/6/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/6/PBI/2012
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS). Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, melindungi kepentingan stakeholders, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan melalui penerapan good corporate governance (GCG) di industri perbankan syariah.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa industri perbankan syariah dimiliki dan dikelola oleh pihak-pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan. Peraturan ini mengatur mengenai uji kemampuan dan kepatutan terhadap:
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan yang harus dipenuhi oleh calon PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Pejabat Eksekutif Bank Syariah, serta Direktur UUS. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pelaksanaan uji kemampuan dan kepatutan, termasuk penelitian administratif dan wawancara. Bank Indonesia berwenang menghentikan uji kemampuan dan kepatutan jika calon sedang menjalani proses hukum atau uji kemampuan dan kepatutan di bank lain.
Peraturan ini juga mengatur mengenai konsekuensi dari hasil uji kemampuan dan kepatutan, termasuk larangan bagi pihak yang dinyatakan tidak lulus untuk menjadi PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif di industri perbankan. Bank Indonesia juga berwenang menunjuk pengganti sementara jika terdapat kekosongan jabatan Direksi dan/atau Komisaris yang dapat mengganggu operasional Bank Syariah.