Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/14/PBI/2013 Tahun 2013

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/14/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 15/14/PBI/2013 · Peraturan BI No. 15/14/PBI/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2013Tanggal Penetapan:24 Desember 2013
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku24 Desember 2013
Tanggal Penetapan24 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4992)

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah. Perubahan tersebut meliputi: 1. **Definisi:** Penambahan dan perubahan definisi beberapa istilah seperti Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Kantor Cabang Syariah (KCS), Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS), Kantor Kas Syariah (KKS), Kantor Fungsional Syariah (KFS), Layanan Syariah (LS), Kegiatan Pelayanan Kas Syariah (KPKS), Dewan Pengawas Syariah (DPS), Pejabat Eksekutif, dan Pemisahan (spin-off). 2. **Pembukaan UUS:** Penambahan ketentuan mengenai pertimbangan Bank Indonesia dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha UUS, termasuk penilaian terhadap komitmen BUK, analisis studi kelayakan, tingkat kejenuhan jumlah BUS dan UUS, wawancara calon Direktur UUS dan anggota DPS, kemampuan permodalan BUK, dan aspek hukum pemisahan UUS menjadi BUS. 3. **Pejabat Eksekutif:** Kewajiban BUK yang memiliki UUS untuk melakukan penelitian terhadap calon Pejabat Eksekutif, persyaratan pengetahuan tentang kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, kewenangan Bank Indonesia untuk memerintahkan pembatalan pengangkatan Pejabat Eksekutif dengan rekam jejak negatif, dan kewajiban BUK untuk menatausahakan dokumen pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian Pejabat Eksekutif. 4. **Kegiatan Usaha Valuta Asing:** Persyaratan bagi UUS untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, termasuk persetujuan BUK, sistem informasi teknologi yang memadai, sumber daya manusia yang memahami aspek syariah, dan daftar calon nasabah. 5. **Rencana Pembukaan, Perubahan Status, Pemindahan Alamat, dan/atau Penutupan Kantor UUS:** Kewajiban BUK untuk mencantumkan rencana tersebut dalam rencana bisnis UUS, disertai kajian yang memuat analisis kondisi keuangan, kesesuaian dengan strategi bisnis, dampak terhadap proyeksi keuangan, mekanisme pengawasan dan penilaian kinerja, analisis risiko, analisis keuangan, dan rencana persiapan operasional. 6. **Pembukaan Kantor UUS:** Ketentuan lebih rinci mengenai pembukaan KCS, KCPS, KKS, KPKS, dan KFS di dalam dan luar negeri, termasuk persyaratan lokasi, pemisahan kantor, laporan keuangan, dan dokumen pendukung. 7. **Perubahan Status Kantor UUS:** Persyaratan dan tata cara perubahan status kantor UUS, seperti peningkatan atau penurunan status KCS, KCPS, KKS, dan KFS. 8. **Pemindahan Alamat Kantor UUS:** Persyaratan dan tata cara pemindahan alamat kantor UUS, termasuk izin Bank Indonesia, pengumuman, dan dokumen pendukung. 9. **Penutupan Kantor UUS:** Persyaratan dan tata cara penutupan kantor UUS, termasuk persetujuan Bank Indonesia, penyelesaian kewajiban kepada nasabah dan pihak lain, pengumuman, dan dokumen pendukung. 10. **Pencabutan Izin Usaha UUS:** Tata cara pencabutan izin usaha UUS atas permintaan BUK yang memiliki UUS, termasuk persetujuan persiapan pencabutan, penghentian kegiatan usaha, pengumuman, penyelesaian kewajiban, dan verifikasi oleh akuntan publik. 11. **Kegiatan Operasional di Luar Hari Kerja:** Kewajiban pelaporan rencana kegiatan operasional di luar hari kerja, pada hari libur, dan/atau tidak beroperasi pada hari kerja kepada Bank Indonesia. 12. **Lain-lain:** Penggunaan Bahasa Indonesia dalam permohonan izin atau laporan, kewajiban menatausahakan dokumen pendukung, dan pertimbangan stabilitas sistem keuangan dan keselarasan dengan arah kebijakan pembangunan ekonomi nasional oleh Bank Indonesia.

1. Permohonan izin atau pelaporan rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan jaringan kantor yang diterima secara lengkap oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah.

1. BUK yang memiliki UUS yang melanggar ketentuan tertentu dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 2. Pelanggaran ketentuan tertentu lainnya dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda uang. 3. Tidak menyampaikan laporan dan/atau pengumuman setelah 30 hari sejak batas akhir dikenakan sanksi tambahan. 4. Tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 17 dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha UUS.