Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) yang efektif bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membangun industri perbankan syariah yang sehat dan tangguh dengan memenuhi prinsip syariah dan melindungi kepentingan stakeholders. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab antara Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah. Selain itu, peraturan ini mengatur pelaksanaan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern, serta transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan. BUS dan UUS diwajibkan untuk melaksanakan GCG dalam setiap kegiatan usaha mereka, termasuk dalam penyaluran dana dan pelayanan jasa, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah.