Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 8/4/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2006Tanggal Penetapan:30 Januari 2006
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 21 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Nomor 32/37/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri 2. Pasal 19, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PBI/2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Bank Umum 3. Pasal 6 huruf c Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum 4. Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Peraturan Bank Indonesia ini ditetapkan untuk mengatur pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bagi bank umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja bank, melindungi kepentingan stakeholders, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika dalam industri perbankan. Peraturan ini menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip GCG seperti transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran dalam setiap kegiatan usaha bank. Bank diwajibkan untuk melaksanakan prinsip-prinsip GCG pada seluruh tingkatan organisasi, termasuk dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi, penerapan fungsi kepatuhan, audit internal dan eksternal, manajemen risiko, serta transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan bank. Selain itu, bank juga harus menyusun rencana strategis dan memastikan pelaporan internal yang memadai untuk mendukung pengambilan keputusan yang berkualitas.

1. Bank yang telah go public dan/atau memiliki aset Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) atau lebih wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 12 paling lambat akhir bulan Juni 2007. 2. Bank yang belum go public dan memiliki aset lebih kecil dari Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) wajib memenuhi: a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf b paling lambat pada akhir bulan Juni 2007; dan b. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c paling lambat pada akhir bulan Juni 2008. 3. Bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) paling lambat pada akhir bulan Juni 2007.

1. Bank yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi administratif antara lain berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, larangan kegiatan kliring, pembekuan kegiatan usaha tertentu, pemberhentian pengurus, dan pencantuman dalam daftar tidak lulus fit and proper test. 2. Bank yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp. 1.000.000,00 per hari keterlambatan. 3. Bank yang tidak menyampaikan laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp. 100.000.000,00 dan teguran tertulis. 4. Bank yang menyampaikan laporan tidak benar atau tidak lengkap dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp. 250.000.000,00 dan sanksi administratif lainnya.