Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/35/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/35/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/35/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/35/PBI/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2005Tanggal Penetapan:29 September 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku29 September 2005
Tanggal Penetapan29 September 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah agar dapat melayani seluruh lapisan masyarakat. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap jasa perbankan syariah, sehingga diperlukan penambahan jumlah bank umum syariah beserta jaringan kantornya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap ketentuan permodalan. Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum Syariah ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Modal disetor ini harus dalam bentuk setoran tunai, kecuali bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi, modal disetor dapat berupa simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sesuai dengan Undang-undang tentang Perkoperasian.

(-)

(-)