Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menghadapi perkembangan perekonomian nasional dan internasional yang cepat serta tantangan yang semakin berat, sehingga diperlukan perbankan nasional yang tangguh dan efisien. Ketentuan ini mengatur tentang pendirian, perizinan, kepemilikan, dan pengelolaan bank syariah, termasuk persyaratan modal, struktur organisasi, dan kewajiban pelaporan. Bank syariah harus menerapkan prinsip syariah dalam kegiatan usahanya, termasuk dalam penghimpunan dan penyaluran dana, serta pemberian jasa perbankan. Selain itu, bank syariah juga dapat melakukan kegiatan dalam valuta asing dan penyertaan modal pada perusahaan lain di bidang keuangan berdasarkan prinsip syariah. Peraturan ini juga mengatur tentang pembukaan dan penutupan kantor bank, perubahan nama dan bentuk badan hukum, serta sanksi bagi pelanggaran ketentuan.