Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 6/24/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/24/PBI/2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2004Tanggal Penetapan:14 Oktober 2004
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menghadapi perkembangan perekonomian nasional dan internasional yang cepat serta tantangan yang semakin berat, sehingga diperlukan perbankan nasional yang tangguh dan efisien. Ketentuan ini mengatur tentang pendirian, perizinan, kepemilikan, dan pengelolaan bank syariah, termasuk persyaratan modal, struktur organisasi, dan kewajiban pelaporan. Bank syariah harus menerapkan prinsip syariah dalam kegiatan usahanya, termasuk dalam penghimpunan dan penyaluran dana, serta pemberian jasa perbankan. Selain itu, bank syariah juga dapat melakukan kegiatan dalam valuta asing dan penyertaan modal pada perusahaan lain di bidang keuangan berdasarkan prinsip syariah. Peraturan ini juga mengatur tentang pembukaan dan penutupan kantor bank, perubahan nama dan bentuk badan hukum, serta sanksi bagi pelanggaran ketentuan.

1. Permohonan izin yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini wajib disesuaikan dengan persyaratan dan dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini. 2. Bank yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dan belum memenuhi ketentuan tertentu wajib menyesuaikan dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia ini. 3. Anggota Dewan Pengawas Syariah yang tidak memenuhi persyaratan wajib menyesuaikan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Bank yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis dan denda harian untuk setiap laporan yang terlambat. 3. Pelanggaran tertentu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.