di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/8/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 9/8/PBI/2007 · Peraturan BI No. 9/8/PBI/2007
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan tenaga kerja asing di sektor perbankan nasional, dengan tujuan meningkatkan kemampuan tenaga kerja Indonesia melalui program alih pengetahuan. Peraturan ini menetapkan bahwa bank dapat memanfaatkan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu seperti komisaris, direksi, pejabat eksekutif, dan tenaga ahli/konsultan, dengan mempertimbangkan ketersediaan tenaga kerja Indonesia. Bank wajib menyusun rencana pemanfaatan tenaga kerja asing dalam rencana bisnisnya dan melaporkan setiap perubahan kepada Bank Indonesia. Selain itu, tenaga kerja asing harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk penilaian kemampuan dan kepatutan, serta memiliki pengetahuan tentang Indonesia. Peraturan ini juga mengatur kewajiban alih pengetahuan dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan.