Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/17/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/17/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/17/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/17/PBI/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2008Tanggal Penetapan:25 September 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 38 Peraturan Bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. 2. Pasal 35 Peraturan Bank Indonesia No. 8/25/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah. 3. Butir I.A.I.4., butir I.A.I.5., dan butir I.A.I.6. Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/9/DPbS tanggal 1 Maret 2006 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/5/DPbS tanggal 8 Februari 2005 perihal Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa inovasi produk dan jasa Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah tetap sesuai dengan Prinsip Syariah dan prinsip kehati-hatian. Tujuannya adalah untuk memitigasi risiko yang muncul dari inovasi produk dan jasa bank dengan mekanisme perizinan atau pelaporan yang sesuai.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban bank untuk melaporkan rencana pengeluaran produk baru kepada Bank Indonesia. Produk baru yang tidak termasuk dalam Buku Kodifikasi Produk Perbankan Syariah harus mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia. Bank juga diwajibkan untuk memberikan penjelasan kepada Bank Indonesia mengenai produk baru yang memerlukan persetujuan. Penghentian produk dapat dilakukan jika produk tidak sesuai dengan Prinsip Syariah atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, Produk baru yang telah disampaikan permohonan persetujuannya kepada Bank Indonesia tetapi belum mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, tetap diproses berdasarkan: a. Peraturan Bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tanggal 14 Oktober 2004. b. Peraturan Bank Indonesia No. 8/3/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006. c. Peraturan Bank Indonesia No. 8/25/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006.

1. Bank Umum Syariah dan UUS yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda hingga Rp25.000.000,00. 2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda hingga Rp3.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan lain dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.