di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/17/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/17/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/17/PBI/2008
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa inovasi produk dan jasa Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah tetap sesuai dengan Prinsip Syariah dan prinsip kehati-hatian. Tujuannya adalah untuk memitigasi risiko yang muncul dari inovasi produk dan jasa bank dengan mekanisme perizinan atau pelaporan yang sesuai.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban bank untuk melaporkan rencana pengeluaran produk baru kepada Bank Indonesia. Produk baru yang tidak termasuk dalam Buku Kodifikasi Produk Perbankan Syariah harus mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia. Bank juga diwajibkan untuk memberikan penjelasan kepada Bank Indonesia mengenai produk baru yang memerlukan persetujuan. Penghentian produk dapat dilakukan jika produk tidak sesuai dengan Prinsip Syariah atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.