Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/25/PBI/2006

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/25/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 8/25/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/25/PBI/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2006Tanggal Penetapan:5 Oktober 2006
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku05 Oktober 2006
Tanggal Penetapan05 Oktober 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah dengan memperluas jaringan kantor dan memperkuat permodalan, serta memastikan pengelolaan yang profesional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan jumlah dan kualifikasi anggota Direksi BPRS, persyaratan pembukaan kantor cabang, serta persetujuan produk dan jasa baru oleh Bank Indonesia. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai aktiva tetap dan inventaris, serta perubahan kegiatan usaha BPR menjadi BPRS. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai lembaga sertifikasi untuk anggota Direksi.

1. BPRS yang tidak memenuhi persyaratan Pasal 35A wajib menyesuaikan paling lambat 31 Desember 2007. 2. Anggota Dewan Pengawas Syariah yang tidak memenuhi persyaratan Pasal 30 wajib menyesuaikan paling lambat 1 Juli 2007. 3. BPRS yang belum memenuhi persyaratan modal disetor minimum wajib memenuhi ketentuan secara bertahap hingga 31 Desember 2012. 4. Pemenuhan kewajiban sertifikat kelulusan bagi anggota Direksi diatur hingga 31 Desember 2008.

1. BPRS yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 52 UU No. 7 Tahun 1992. 2. Pelanggaran pelaporan dikenakan denda Rp100.000,00 hingga Rp250.000,00. 3. Pelanggaran tertentu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 46 UU No. 7 Tahun 1992.