di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 6/17/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/17/PBI/2004
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat sistem perbankan nasional yang tangguh dan inklusif, khususnya dalam mendukung pengusaha menengah, kecil, dan mikro melalui Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Dengan pertumbuhan pesat perbankan syariah, diperlukan pengaturan yang komprehensif untuk memastikan kepastian hukum dan mendorong perkembangan BPRS.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pendirian, kepemilikan, dan operasional BPRS berdasarkan prinsip syariah. BPRS dapat berbentuk Perseroan Terbatas, Koperasi, atau Perusahaan Daerah. Pendirian BPRS memerlukan izin dari Dewan Gubernur Bank Indonesia, dengan modal disetor minimum bervariasi tergantung lokasi. BPRS hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, atau pemerintah daerah. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan. Selain itu, BPRS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan kesesuaian operasional dengan prinsip syariah.