Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 55/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2016Tanggal Penetapan:7 Desember 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku09 Desember 2016
Tanggal Penetapan07 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4600); 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4640).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penerapan tata kelola bagi Bank Umum. Latar belakangnya adalah semakin kompleksnya risiko yang dihadapi bank sehingga meningkatkan kebutuhan akan praktik tata kelola yang baik. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja bank, melindungi kepentingan pemangku kepentingan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan, serta memperkuat kondisi internal perbankan nasional.

Ketentuan substansial meliputi kewajiban bank untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam setiap kegiatan usaha pada seluruh tingkatan organisasi. Penerapan ini diwujudkan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern, penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern, penerapan manajemen risiko, penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar, rencana strategis, dan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai jumlah, komposisi, kriteria, independensi, tugas, tanggung jawab, rapat, dan aspek transparansi Direksi dan Dewan Komisaris. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan dan tugas komite-komite di bawah Dewan Komisaris, seperti komite audit, komite pemantau risiko, dan komite remunerasi dan nominasi. Bank juga wajib menerapkan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern secara efektif, serta menerapkan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bank wajib menyusun rencana strategis dalam bentuk rencana korporasi dan rencana bisnis, serta melaksanakan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan kepada Pemangku Kepentingan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaporan internal dan benturan kepentingan, serta kewajiban penyusunan laporan pelaksanaan tata kelola dan penilaian penerapan tata kelola.

1. Bagi Komisaris Independen yang telah menjabat selama 2 (dua) periode berturut-turut atau lebih pada saat berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan pada saat yang bersangkutan akan diangkat kembali sebagai Komisaris Independen.

1. Bank yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan peringkat faktor Tata Kelola, pembekuan kegiatan usaha tertentu, pemberhentian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, dan/atau pencantuman anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, pegawai, pemegang saham Bank dalam Daftar Tidak Lulus. 2. Keterlambatan atau tidak menyampaikan laporan pelaksanaan tata kelola dikenakan denda dan/atau teguran tertulis. 3. Penyampaian laporan yang tidak benar atau tidak lengkap secara signifikan dapat dikenakan denda dan sanksi administratif lainnya.