di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 55/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penerapan tata kelola bagi Bank Umum. Latar belakangnya adalah semakin kompleksnya risiko yang dihadapi bank sehingga meningkatkan kebutuhan akan praktik tata kelola yang baik. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja bank, melindungi kepentingan pemangku kepentingan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan, serta memperkuat kondisi internal perbankan nasional.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban bank untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam setiap kegiatan usaha pada seluruh tingkatan organisasi. Penerapan ini diwujudkan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern, penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern, penerapan manajemen risiko, penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar, rencana strategis, dan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan.
Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai jumlah, komposisi, kriteria, independensi, tugas, tanggung jawab, rapat, dan aspek transparansi Direksi dan Dewan Komisaris. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan dan tugas komite-komite di bawah Dewan Komisaris, seperti komite audit, komite pemantau risiko, dan komite remunerasi dan nominasi. Bank juga wajib menerapkan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern secara efektif, serta menerapkan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bank wajib menyusun rencana strategis dalam bentuk rencana korporasi dan rencana bisnis, serta melaksanakan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan kepada Pemangku Kepentingan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaporan internal dan benturan kepentingan, serta kewajiban penyusunan laporan pelaksanaan tata kelola dan penilaian penerapan tata kelola.