Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/13/PBI/2013 Tahun 2013

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/13/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 15/13/PBI/2013 · Peraturan BI No. 15/13/PBI/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2013Tanggal Penetapan:24 Desember 2013
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku24 Desember 2013
Tanggal Penetapan24 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4978)

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah penting seperti Bank Umum Konvensional (BUK), Kantor Wilayah (Kanwil), Kantor Cabang (KC), Kantor Cabang Pembantu (KCP), Kantor Kas (KK), Kantor Fungsional (KF), Kegiatan Pelayanan Kas (KPK), Layanan Syariah Bank (LSB), Jasa Konsultasi, Pemegang Saham Pengendali (PSP), Dewan Komisaris, Komisaris Independen, Direksi, Dewan Pengawas Syariah (DPS), Pejabat Eksekutif, dan Kelompok Usaha. Peraturan ini juga menghapus beberapa ayat dalam pasal-pasal tertentu dan menambahkan ayat baru untuk memperjelas ketentuan yang ada. Perubahan signifikan termasuk penyesuaian persyaratan dan prosedur terkait persetujuan prinsip dan izin usaha pendirian Bank Umum Syariah, serta perubahan dalam proses pengajuan permohonan persetujuan untuk pengangkatan anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan DPS. Selain itu, terdapat penambahan ketentuan mengenai Pejabat Eksekutif, termasuk kewajiban pelaporan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif kepada Bank Indonesia, serta kewenangan Bank Indonesia untuk membatalkan pengangkatan Pejabat Eksekutif dengan rekam jejak negatif. Peraturan ini juga memperkenalkan bab baru mengenai rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor Bank, serta ketentuan mengenai kerja sama antara Bank Umum Syariah dengan Bank Umum Konvensional yang memiliki hubungan kepemilikan, terutama dalam bentuk Kegiatan LSB dan Jasa Konsultasi. Perubahan lainnya mencakup ketentuan lebih rinci mengenai pembukaan berbagai jenis kantor Bank, seperti KC, KCP, KK, KPK, KF, dan Kanwil, baik di dalam maupun di luar negeri, serta prosedur perubahan status dan pemindahan alamat kantor Bank.

1. Permohonan izin atau permohonan penegasan pembukaan, pemindahan alamat, perubahan status, dan/atau penutupan jaringan kantor yang diterima secara lengkap oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah. 2. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/6/PBI/2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku bagi Bank Umum Syariah.

1. Bank yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dan pengumuman dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan denda. 3. Pihak yang tidak menaati ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.