Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 Tahun 2011

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Laporan Harian Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 13/8/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/8/PBI/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2011Tanggal Penetapan:4 Februari 2011
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaLaporan Harian Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku07 Februari 2011
Tanggal Penetapan04 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/2/PBI/2007 tentang Laporan Harian Bank Umum.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Laporan Harian Bank Umum (LHBU) yang wajib disusun dan disampaikan oleh Bank Pelapor kepada Bank Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan akan informasi harian yang real time, tepat waktu, akurat, dan lengkap untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia di sektor moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan informasi yang lebih utuh dan berkualitas dalam rangka penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengawasan bank yang berbasis risiko.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Bank Pelapor untuk menyusun dan menyampaikan LHBU yang meliputi data transaksional (PUAB, PUAS, perdagangan surat berharga, transaksi valuta asing) dan data non transaksional (posisi derivatif, posisi devisa neto, pos-pos neraca, proyeksi arus kas, suku bunga, dll.). Bank Pelapor juga wajib menunjuk penanggung jawab untuk penyusunan dan penyampaian LHBU. Bank Indonesia menetapkan Data Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) berdasarkan data suku bunga penawaran. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara penyampaian LHBU secara on-line dan off-line, serta koreksi LHBU jika terdapat kesalahan data.

Bank Indonesia menyediakan hasil olahan LHBU kepada Bank Pelapor dan/atau Pelanggan LHBU. Bank Pelapor dan Pelanggan LHBU dapat memperoleh hasil olahan LHBU dalam bentuk agregat dan data individual tertentu. Untuk menjadi Pelanggan LHBU, calon Pelanggan LHBU harus mengajukan permohonan dan menandatangani Perjanjian Penggunaan LHBU dengan Bank Indonesia. Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pelaporan LHBU oleh Bank Pelapor.

1. Perjanjian Penggunaan PIPU yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, dinyatakan masih tetap berlaku dan diperlakukan sebagai Perjanjian Penggunaan LHBU sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian yang bersangkutan.

1. Bank Pelapor yang tidak menyampaikan data transaksional secara on-line atau off-line dalam batas waktu yang ditetapkan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp250.000,00 untuk setiap data transaksional yang tidak disampaikan dengan sanksi kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 per hari. 2. Bank Pelapor yang tidak menyampaikan data non transaksional secara on-line atau off-line dalam batas waktu yang ditetapkan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp250.000,00 untuk setiap data non transaksional yang tidak disampaikan. 3. Bank Pelapor yang tidak mengirimkan form header LHBU secara on-line atau off-line dalam batas waktu yang ditetapkan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 untuk setiap form header. 4. Bank Pelapor yang menyampaikan data transaksional dan non transaksional LHBU dalam batas waktu yang ditetapkan secara tidak benar dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 untuk setiap butir (item) kesalahan dengan sanksi kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 untuk setiap form per hari. 5. Bank Pelapor yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 6. Bank Indonesia mengenakan sanksi terhadap Pelanggan LHBU yang tidak melakukan pembayaran biaya penggunaan LHBU berupa teguran tertulis, kewajiban membayar, dan/atau penghentian sebagai Pelanggan LHBU.