Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/2/PBI/2015 Tahun 2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/2/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 17/2/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/2/PBI/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2015Tanggal Penetapan:26 Maret 2015
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaSuku Bunga Penawaran Antarbank
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 April 2015
Tanggal Penetapan26 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 5 dan Pasal 22 ayat (1) huruf b Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5194).

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung stabilitas moneter dan sistem keuangan melalui efisiensi transaksi di pasar uang dengan menciptakan suku bunga penawaran antarbank yang kredibel. Kebijakan ini mengatur penetapan Suku Bunga Penawaran Antarbank (JIBOR dan JIBID) oleh Bank Indonesia berdasarkan suku bunga indikasi yang disampaikan oleh Bank Kontributor yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bank Kontributor wajib menyampaikan kuotasi suku bunga indikasi, dengan memperhatikan spread antara offer rate dan bid rate. Bank Kontributor dapat bertindak sebagai Asking Bank atau Quoting Bank, di mana Quoting Bank wajib memenuhi permintaan transaksi (deal) dari Asking Bank dalam batasan waktu dan batasan tertentu. Jika Quoting Bank tidak memenuhi kewajiban tersebut, Asking Bank harus melaporkannya kepada Bank Indonesia. Peraturan ini juga menegaskan bahwa semua istilah JIBOR dalam ketentuan Bank Indonesia yang ada sebelum peraturan ini berlaku, harus dibaca sesuai dengan definisi dalam peraturan ini.

1. Semua istilah JIBOR yang tercantum dalam ketentuan Bank Indonesia yang sudah ada sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, harus dibaca sebagai JIBOR sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Bank Kontributor yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai laporan harian bank umum. 2. Bank Kontributor yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.