Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/7/PBI/2018 Tahun 2018

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/7/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Indonesia Overnight Index Average Dan Jakarta Interbank Offered Rate

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 20/7/PBI/2018 · Peraturan BI No. 20/7/PBI/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2018Tanggal Penetapan:24 Juli 2018
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaIndonesia Overnight Index Average Dan Jakarta Interbank Offered Rate
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku24 Juli 2018
Tanggal Penetapan24 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/2/PBI/2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5681) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 2 Januari 2019, kecuali ketentuan terkait penetapan Bank Kontributor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung stabilitas moneter dan sistem keuangan melalui efisiensi transaksi di pasar uang. Peraturan ini menetapkan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) sebagai acuan suku bunga pasar uang yang kredibel. IndONIA ditetapkan berdasarkan suku bunga transaksi pinjam-meminjamkan rupiah tanpa agunan antar bank untuk jangka waktu overnight. JIBOR ditetapkan berdasarkan kuotasi Offer Rate dari Bank Kontributor untuk jangka waktu tertentu. Bank Kontributor wajib menyampaikan kuotasi suku bunga indikasi kepada Bank Indonesia dan memenuhi permintaan transaksi sesuai kuotasi tersebut. Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan ini.

1. Bank yang telah menjadi Bank Kontributor sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, tetap tunduk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/2/PBI/2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank sampai dengan tanggal 1 Januari 2019.

1. Bank Kontributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai laporan harian bank umum. 2. Bank Kontributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), dan/atau Pasal 16 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.