Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 Tahun 2008 tentang Pemberitahuan Pabean

Juga dikenal sebagai: PMK 155/PMK.04/2008 · PMK No. 155/PMK.04/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2008Tanggal Penetapan:27 Oktober 2008
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPemberitahuan Pabean
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Desember 2008
Tanggal Penetapan27 Oktober 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 102/KMK.05/1997 tentang Daftar Kode Untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pemberitahuan pabean dalam rangka pengangkutan, impor, dan ekspor barang. Peraturan ini menetapkan bahwa pemberitahuan pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan atau data elektronik, dan harus dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan. Pemberitahuan pabean meliputi berbagai kegiatan seperti pengangkutan barang impor dan ekspor, serta pemasukan barang dari dan ke daerah pabean. Setiap pemberitahuan harus memuat elemen data tertentu dan dapat dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir. Pengisian pemberitahuan harus dilakukan dengan benar dan lengkap, menggunakan Bahasa Indonesia atau dalam hal tertentu Bahasa Inggris. Penandatanganan pemberitahuan dapat dilakukan secara manual atau menggunakan tanda tangan digital.

(-)

(-)