Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/2003 Tahun 2003

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/2003 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean

Juga dikenal sebagai: KMK 346/KMK.04/2003 · KMK No. 346/KMK.04/2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2003Tanggal Penetapan:31 Juli 2003
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 452/KMK.04/2002.

Keputusan Menteri Keuangan ini mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean. Perubahan tersebut meliputi penambahan satu butir pada ketentuan Pasal 3, sehingga Pasal 3 memuat daftar pemberitahuan pabean yang lebih lengkap, termasuk Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor yang mendapat Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut (BC.2.4). Selain itu, ditambahkan Lampiran XII pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997.

(-)

(-)