Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 190/KMK.05/2000 Tahun 2000

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 190/KMK.05/2000 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Kepmenkeu No. 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean

Juga dikenal sebagai: KMK 190/KMK.05/2000 · KMK No. 190/KMK.05/2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2000Tanggal Penetapan:31 Mei 2000
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 251/KMK.05/1998.

Keputusan Menteri Keuangan ini mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran V, dan Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan kepada masyarakat dan mempermudah mekanisme pengawasan impor dan ekspor barang. Lampiran yang diubah meliputi Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC.1.0), Pemberitahuan Kedatangan Barang Impor atau Keberangkatan Barang Ekspor (BC.1.1), Petunjuk Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) (BC.2.0), dan Pemberitahuan Pabean.

(-)

(-)