Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.05/1998 Tahun 1998

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.05/1998 Tahun 1998 tentang Penyampaian Formulir Pemberitahuan Pabean atas Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (05-22) dalam Kepmenkeu No. 101/KMK.05/1997 Tanggal 10 Maret 1997

Juga dikenal sebagai: KMK 251/KMK.05/1998 · KMK No. 251/KMK.05/1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 1998Tanggal Penetapan:29 April 1998
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 101/KMK.05/1997 tanggal 10 Maret 1997 tentang Pemberitahuan Pabean.

Keputusan Menteri Keuangan ini dikeluarkan dengan latar belakang untuk mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai mata uang Rupiah, serta pengawasan terhadap lalu lintas peredaran uang dan pengamanan terhadap kemungkinan masuknya mata uang Rupiah palsu ke wilayah Republik Indonesia. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menetapkan kembali bentuk dan isi pemberitahuan pabean atas impor barang penumpang atau awak sarana pengangkut (BC 2.2). Ketentuan substansial dalam keputusan ini adalah penyempurnaan bentuk dan isi Pemberitahuan Pabean atas Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (BC 2.2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 101/KMK.05/1997 tanggal 10 Maret 1997, menjadi sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.

(-)

(-)