Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.04/2005

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean

Juga dikenal sebagai: PMK 48/PMK.04/2005 · PMK No. 48/PMK.04/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2005Tanggal Penetapan:21 Juni 2005
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 Juni 2005
Tanggal Penetapan21 Juni 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan kepada masyarakat, mempermudah mekanisme pengawasan penyelesaian barang impor, serta menjamin keakuratan data. Perubahan dilakukan terhadap pengajuan dokumen dari dan ke Tempat Penimbunan Berikat melalui media elektronik. Peraturan ini mengubah beberapa lampiran dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997, yang diatur dalam lampiran baru dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)

(-)