Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.04/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean

Juga dikenal sebagai: PMK 159/PMK.04/2017 · PMK No. 159/PMK.04/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2017Tanggal Penetapan:10 November 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2015.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencatatan dan pengawasan terhadap jumlah barang ekspor dan impor melalui penyeragaman jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean. Hal ini dilakukan untuk mendukung otomasi pemotongan kuota ekspor dan impor di bidang sumber daya alam, bahan bakar minyak, tekstil, komoditas pertanian, dan bahan perusak ozon. Peraturan ini mengatur kewajiban importir dan eksportir untuk memberitahukan jumlah barang dengan menggunakan jenis satuan barang yang telah ditentukan dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)