di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.04/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean
Juga dikenal sebagai: PMK 104/PMK.04/2018 · PMK No. 104/PMK.04/2018
Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean. Perubahan tersebut meliputi kewajiban importir dan eksportir untuk memberitahukan jumlah barang impor atau ekspor dalam pemberitahuan pabean dengan menggunakan jenis satuan barang yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, setiap orang yang membawa uang tunai berupa uang kertas asing ke dalam atau ke luar Daerah Pabean wajib memberitahukan jumlah uang kertas asing yang dibawa dengan menggunakan jenis satuan uang kertas asing yang tercantum dalam lampiran peraturan ini, dalam pemberitahuan pabean.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk lebih mendukung efektivitas penerapan ketentuan mengenai pengawasan atas pembawaan uang kertas asing, serta untuk menetapkan daftar uang kertas asing dan satuan jumlah barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.