Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.04/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean

Juga dikenal sebagai: PMK 226/PMK.04/2015 · PMK No. 226/PMK.04/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2015Tanggal Penetapan:16 Desember 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean.

Peraturan ini bertujuan untuk menyeragamkan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor guna meningkatkan efektivitas pencatatan dan pengawasan jumlah barang impor. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, peraturan ini menetapkan bahwa importir wajib memberitahukan jumlah barang impor yang merupakan bahan pangan strategis dengan menggunakan jenis satuan barang yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Menteri Keuangan juga memiliki kewenangan untuk menetapkan jenis satuan barang untuk barang selain bahan pangan strategis.

(-)

(-)