Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 102/KMK.05/1997 Tahun 1997

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 102/KMK.05/1997 Tahun 1997 tentang Daftar Kode untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean

Juga dikenal sebagai: KMK 102/KMK.05/1997 · KMK No. 102/KMK.05/1997

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1997Tanggal Penetapan:10 Maret 1997
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Menteri Keuangan
TemaDaftar Kode untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 April 1997
Tanggal Penetapan10 Maret 1997
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102/KMK.05/1997 ini bertujuan untuk menetapkan daftar kode yang harus diisikan dalam Pemberitahuan Pabean. Hal ini dilakukan untuk tujuan pendataan dan mengikuti kesepakatan internasional tentang standar kode dalam perdagangan internasional. Daftar kode yang diatur meliputi berbagai aspek seperti Kode Kantor Pabean, Kode jenis Impor, Kode identitas Pemberitahu, Kode jenis PIB dan PEB, Kode jenis fasilitas, Kode satuan, Kode kemasan, Kode negara dan mata uang, Kode alat angkut, Kode propinsi, Kode pelabuhan/lokasi di Indonesia, dan Kode pelabuhan/lokasi di luar negeri. Ketentuan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang bertentangan dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

(-)

(-)