Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102/KMK.05/1997 ini bertujuan untuk menetapkan daftar kode yang harus diisikan dalam Pemberitahuan Pabean. Hal ini dilakukan untuk tujuan pendataan dan mengikuti kesepakatan internasional tentang standar kode dalam perdagangan internasional. Daftar kode yang diatur meliputi berbagai aspek seperti Kode Kantor Pabean, Kode jenis Impor, Kode identitas Pemberitahu, Kode jenis PIB dan PEB, Kode jenis fasilitas, Kode satuan, Kode kemasan, Kode negara dan mata uang, Kode alat angkut, Kode propinsi, Kode pelabuhan/lokasi di Indonesia, dan Kode pelabuhan/lokasi di luar negeri. Ketentuan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang bertentangan dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.