Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung

Juga dikenal sebagai: PP 94/2012 · PP No. 94 Tahun 2012 · PP Nomor 94 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2012Tanggal Penetapan:29 Oktober 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaHak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Oktober 2012
Tanggal Penetapan29 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama 2. Ketentuan mengenai tunjangan khusus kinerja Hakim pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di bawahnya 3. Ketentuan mengenai Uang Kehormatan bagi Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan dengan menetapkan hak keuangan dan fasilitas yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain. Gaji pokok dan tunjangan jabatan diberikan berdasarkan jenjang karir dan wilayah penempatan tugas. Hakim juga diberikan hak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi selama bertugas. Selain itu, Hakim memperoleh jaminan keamanan dan kesehatan, serta biaya perjalanan dinas baik di dalam maupun luar negeri. Tunjangan lainnya termasuk tunjangan keluarga, beras, dan kemahalan. Hakim juga diberikan hak pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan dan fasilitas Hakim dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)