Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama

Juga dikenal sebagai: PP 11/2008 · PP No. 11 Tahun 2008 · PP Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2008Tanggal Penetapan:4 Februari 2008
Profesi & Sertifikasi KeahlianKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana telah empat kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama dengan mengubah gaji pokok mereka. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Lampiran II dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000, yang telah beberapa kali diubah sebelumnya. Ketentuan baru ini berlaku mulai 1 Januari 2008.

(-)

(-)