Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama

Juga dikenal sebagai: PP 70/2005 · PP No. 70 Tahun 2005 · PP Nomor 70 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2005Tanggal Penetapan:28 Desember 2005
Kompensasi & Tunjangan PejabatProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2005
Tanggal Penetapan28 Desember 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat karena gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian melalui perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah Lampiran II dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000, yang mengatur tentang gaji hakim di berbagai peradilan. Perubahan ini berlaku mulai 1 Januari 2006, dan bertujuan untuk menyesuaikan gaji hakim dengan kondisi terkini. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga dalam peraturan ini.

1. Ketentuan perubahan gaji berlaku sejak 1 Januari 2006.

(-)