Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama

Juga dikenal sebagai: PP 10/2007 · PP No. 10 Tahun 2007 · PP Nomor 10 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2007Tanggal Penetapan:10 Januari 2007
Kompensasi & Tunjangan PejabatProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Januari 2007
Tanggal Penetapan10 Januari 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, sebagaimana telah tiga kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001, Nomor 12 Tahun 2003, dan Nomor 70 Tahun 2005.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama dengan mengubah gaji pokok mereka. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Lampiran II dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000, yang telah diubah beberapa kali sebelumnya. Peraturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2007, dan diharapkan dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna para hakim dalam menjalankan tugasnya.

(-)

(-)